Pages

Jumat, 23 Desember 2011

MEMO

MEMO

Memo merupakan pesan ringkas. Memo adalah Naskah Dinas yang materinya mengandung pemberitahuan atas sesuatu permasalahan yang dapat digunakan.
Bentuk memo terdiri atas dua bagian:
• Kepala Memo
o Penerima
o Pengirim
o Perihal dan tanggal pengimin
o Paraf dan nama terang pengirim
• Isi, penulis langsung menyampikan pesan atau perintah dalam kalimat pendek dan lugas.
Ciri-ciri
1. Surat khusus yang dibuat khusus untuk keperluan dalam kantor atau organisasi
2. Dilihat dari peredarannya, sebuah kantor atau organisasi dapat menyampaikan memo secara horizontal maupun secara vertikal
3. Penyampaian secara horizotal merupakan penyampaian memo kepada pihak yang memiliki jabatan setara
4. Penyampaian secara vertikal merupakan penyampaian memo dari atasan kepada bawahan atau sebaliknya untuk mengingatkan atau memerintahkan sesuatu
5. Merupakan bentuk komunikasi yang berisi saran, arahan, atau penerangan mengenai sesuatu hal
6. Memiliki bagian surat yang lebih sederhana dibandingkan dengan surat resmi pada umumnya, terutama dalam isi surat.
7. Karena pedarannya yang terbatas, memo biasanya tidak mencantumkan identitas kantor, seperti nama kantor, nomor telepon, faksimili, dan kode pos, secara lengkap.

Memo yang dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan :
1) Kop Naskah Dinas Gubernur bagi Memo yang dipergunakan oleh Gubernur dengan Lambang
Negara berwarna hitam;
2) Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah bagi Memo yang dipergunakan oleh Pejabat yang dilingkungan
Perangkat Daerah yang bersangkutan.
b. Memo yang diparaf atau ditandatangani oleh pembuat Memo.
c. Memo tidak dibubuhi tandatangan.
d. Pembuatan Memo dapat diketik atau cukup ditulis tangan.

Sumber : http://bkd.dumaikota.go.id/tata-naskah-dinas/204 memo.html?lang
http://id.wikipedia.org/wiki/Memo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar